Tentang Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik


 PERATURAN BUPATI MUSI RAWAS
                                       NOMOR 68 TAHUN 2016
                                                   TENTANG
                        SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
                DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK
                                      KABUPATEN MUSI RAWAS
                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
                                          BUPATI MUSI RAWAS,

Mengingat :

Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, perlu Menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Musi Rawas.

Menimbang :

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5887);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah urusan Pemerintahan Bidang Persandian;
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016 Nomor 10).
 

                                          MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSIDINAS KOMUNIKASI,
INFORMATIKA DAN STATISTIK KABUPATEN MUSI
RAWAS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten adalah Kabupaten Musi Rawas.
2. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
3. Bupati adalah Bupati Musi Rawas.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas.
5. Dinas adalah Dinas Komunikasi, Informatika dan StatistikKabupaten
Musi Rawas.
6. Sekretariat adalah Sekretariat Dinas Komunikasi, Informatika dan
StatistikKabupaten Musi Rawas.
7. Bidang adalah Bidang pada Dinas Komunikasi, Informatika dan
StatistikKabupaten Musi Rawas.
8. Subbagian adalah Subbagian pada Dinas Komunikasi, Informatika
dan Statistik Kabupaten Musi Rawas.
4
9. Seksi adalah Seksi pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik
Kabupaten Musi Rawas.
10. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah
unsur pelaksana teknis dinasyang melaksanakan kegiatan teknis
khusus operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
11. Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Jabatan Fungsional di
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Musi Rawas.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 2
(1) Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistikterdiri atas Sekretariat
yang membawahkan Subbagian-subbagiandan Bidang-bidang yang
membawahkanSeksi-seksi;
(2) Unit Pelaksana Teknis Dinas;
(3) Kelompok Jabatan Fungsional; dan
(4) Susunan Organisasi Dinas Komunikasi, Informatika dan
Statistiksebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
b. Subbagian Keuangan dan Aset; dan
c. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
(2) Masing-masing Bidang sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 ayat (1),
terdiri dari :
a. Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik, membawahkan :
1) Seksi Layanan Komunikasi Publik;
2) Seksi Pengelolaan Kelompok Komunikasi Publik; dan
3) Seksi Kemitraan Komunikasi Publik.
b. Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK),
membawahkan :
1) Seksi Infrastruktur dan Teknologi;
2) Seksi Pengendalian, Pengawasan Infrastruktur Teknologi,
Informasi dan Komunikasi (TIK); dan
3) Seksi Integrasi Sistem Informasi dan Database.
5
c. Bidang Layanan e-Government, membawahkan :
1) Seksi Pengembangan Aplikasi;
2) Seksi Pengembangan Ekosistem e-Government; dan
3) Seksi Tata Kelola e-Government.
d. Bidang Statistik dan Persandian membawahkan :
1) Seksi Pengelolaan Data dan Statistik;
2) Seksi Persandian;dan
3) Seksi Keamanan Data dan Informasi.
(3) Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan
(4) Kelompok Jabatan Fungsional.